Anak Bunda sudah dibuatkan akta kelahiran belum? sulit tidak ya membuat akta kelahiran anak? terus dimana ya membuat membuat akta kelahiran anak, terus apa saja syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran anak?
Oke
bunda jangan kwatir kalau bunda belum sempat membuatkan akta kelahiran
sibuah hati, karena memang tidak sesulit yang dibayangkan.
Saya sendiri sudah memikirkan "ribetnya" dulu sebelum pergi untuk mengurusnya di Dinas Pencatatan Sipil.
Makanya
sayapun berfikir mudahnya saja, untuk mencari orang yang bisa
menguruskannya... tapi sayangnya berkasnya dikembalikan....alasannya karena anak belum masuk ke kartu keluarga
Makin percaya aja saya kalau mengurus akta kelahiran anak itu susah.....
Pada
akhirnya sayapun menguatkan Langkah untuk membuat akta kelahiran anak
sendiri... sebenarnya awalnya iseng saja mampir ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil kota Medan. karena kebetulan melewati tempat kerja
Udah tahu kan bunda dimana mengurus akta kelahiran anak? kalau bunda tinggal di Medan tempatnya di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Medan, kalau gak salah saya
di Jl. Iskandar Muda, kalau dari arah timur lewat sikit Carrefour, jumpa lampu merah belok kiri. lihat aja di sebelah kiri... disitu tempatnya.
Disana
saya pun bertemu dengan pegawai yang sangat ramah, belum jam 8.00 WIB
pun udah di layaninya kita. Sayapun langsung di tanya mau ngurus apa ?
Ya saya jawablah membuat akta kelahiran anak...(logat medan keluar)
Sayapun
langsung di berikan form formulir setebal proposal skripsi,Saya pun
langsung Down banyak kali yang mau di isi... tambah percaya kalau buat
akta itu susah
Karena saya tidak membawa
perlengkapan alias syarat-syaratnya dan memang tujuannya juga iseng
mampir saja, saya minta formulir dan persyaratannya.
Saya
pun dikasih formulir untuk dibawa pulang katanya boleh di isi di rumah
dan brosur syarat-syarat membuat akta kelahiran anak.
Sayapun langsung kabur karena memang mau buru-buru ke kantor...
Setelah punya waktu senggang dikantor sayapun mencoba membaca formulir dan persyaratan yang diberikan tadi dan ternyata....
Formulir yang tebal tadi hanya di isi satu saja, ya satu lembar saja...., soalnya dihalaman berikutnya itu formulir untuk yang lainnya, misalnya membuat akta pengangkatan anak, membuat kartu keluarga baru, Membuat akta kematian dan banyak lagi...
Lega ternyata cuma satu lembar aja .....
Saya pun mulai Optimis bisa menyelesaikan membuat akta kelahiran anak sendiri.
Syarat-Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak
Kalau bunda sudah bertekad untuk mengurus akta kelahiran sendiri siapkan persyaratannya sebagai berikut :
Usia 0 s/d 60 Hari
- Bawa Surat keterangan kelahiran bayi Asli (copy 2 lembar) atau apabila tidak ada bisa bisa digantikan dengan STPJM kelahiran
- Buku nikah bagi yang muslim atau akta perkawinan catatan sipil (copy 1 buku saja)
- Bawa KTP Asli kedua orang tua (copy 1 lembar)
- Kartu keluarga dimana bayi akan didaftarkan sebagai anggota keluarga (copy 1 lembar)
- KTP saksi 2 orang (copy masing-masing 1 lembar), Saksi adalah orang yang benar mengetahui bahwa bayi adalah anak dari pasangan suami istri sesuai identitas KTP EL asli kedua orang tua. Jadi KTP yang bisa jadi saksi harus sama-sama tinggal memiliki alamat di MEDAN. tidak bisa yang tinggal di DELI SERDANG, Saya pun tak tahu alasannya apa...
- Bawa pulpen untuk nulis formulir agar tidak antri dengan yang lain
Usia diatas 60 Hari
- Ijazah SD, SMP, SMA bagi yang sudah memiliki ijazah
- Buku nikah bagi yang muslim atau akta perkawinan catatan sipil (copy 1 buku saja)
- Bawa KTP Asli kedua orang tua (copy masing-masing 1 lembar)
- Kartu keluarga (copy 1 lembar)
- KTP saksi 2 orang (copy masing-masing 1 lembar), Saksi adalah orang yang benar mengetahui bahwa bayi adalah anak dari pasangan suami istri sesuai identitas KTP EL asli kedua orang tua. Jadi KTP yang bisa jadi saksi harus sama-sama tinggal memiliki alamat di MEDAN.
- Dikenakan dendan keterlambatan sebesar Rp. 10.000,-
Setelah saya telusuri ternyata berkas saya dikembalikan oleh yang saya titipkan itu bukan karena belum masuk kartu keluarga, Justru syarat menambahkan data anak ke kartu keluarga harus memiliki akta kelahiran.
Jadi jika ada yang bertanya apakah membuat akta kelahiran anak harus masuk ke Kartu Keluarga dulu??
jawabannya TIDAK
Setelah saya cermati kenapa berkas saya di tolak yaitu karena pengurus yang saya titipkan dulu itu memiliki alamat yang berbeda dengan KTP saya, saya KTP Medan, dia KTP deli serdang.
Jadi dapat di ambil kesimpulannya bahwa yang menjadi Pemohon dan saksi harus memiliki alamat di KTP yang sama. Makanya sudah paling bener di urus sendiri No Calo...
Alur Proses Membuat Akta Kelahiran Anak
Tapi sebelum saya lanjutkan prosesnya saya ingin cerita sedikit, persyaratan saya tentang 2 orang saksi tidak memenuhi syarat karena alamat KTP nya bukan kota Medan.
Sebenarnya menurut saya ini Aneh, kenapa aneh misalnya yang paling mengetahui riwayat si bayi adalah anak kandung dari ayah dan bunda adalah keluarga terdekat. tapi karena tidak memiliki alamat yang sama mereka tidak bisa menjadi saksi...
Tapi okelah ikuti saja peraturannya...
Sayapun berfikir kira-kira siapa yang bisa menjadi saksi di akta kelahiran anak saya, saya sudah berfikir untuk kembali ke kantor untuk meminta bantuan teman untuk meminjamkan fotocopy KTP nya.
Tapi waktu keluar pintu resepsionis dapat ide cemerlang... cling...😉
Saya melihat ada beberapa orang yang akan mengurus akta kelahiran, sayapun langsung nyamperin dan bertanya, ternyata tujuannya sama... setelah ngobrol singkat saya langsung minta tolong boleh tidak kalau dijadikan saksi di akta kelahiran anak saya.
Tampa babibu Bapak itu langsung memberikan fotocopy KTP nya, tinggal satu lagi langsung ke Ibu Sebelah dan ternyata dia juga memiliki kendala yang sama...tampa babibu juga kami langsung tukeran fotokopi KTP. Asiknya kalau kita saling membantu urusanpun jadi mudah...
Di belakang saya ada juga ibu-ibu yang sedang telp saudaranya untuk meminjamkan KTP nya, tapi pasti nunggu lama, saya pun berinisiatif untuk menawarkan fotocopy KTP saya.
Dia pun langsung menerima dan mengucapkan terimaksaih. mudahkan urusan orang lain agar urusanmu juga di mudahkan.
Setelah saya memenuhi persyaratannya langsung masuk ruangan Costumer Service yang berada di lantai 1, serahkan berkas persyaratan kepada resepsionis, atau serahkan kepada security untuk di periksa kelengkapan berkas-berkasnya.
Jika sudah lengkap kita akan di arahkan untuk mengambil nomor antrian, sangat disarankan datang pagi untuk menghindari panjangnya nomor antrian.
Alhamdulilah saya datang lumayan pagi... jadi dapat antrian ke 10, jadi tak lama - lama saya pun sudah di panggil untuk verifikasi data ke Costumer Service di lantai satu.
Setelah di periksa sambil di tanya-tanya tentang keabsahan datanya, salah satu pertanyaan yang digaris bawahi adalah ini akta anak bapak sendiri kan?
Saya mengangguk meng iyakan...
curigaan aja si Ibu... memang muka saya mirip sama calo ya he he
Setelah itu saya langsung di arahkan untuk naik ke lantai dua dan temui pegawai yang berada di meja nomor 2
Sayapun langsung menuju ke lantai dua dan kebetulan belum ada yang mengantri di meja nomor dua. Jadi langsung saya samperin dan berkas saya langsung di terima
Petugasnya langsung memeriksa, memberikan catatan-catatan seperti nomor dan yang lainnya, setelah itu saya diberikan kwitansi/blanko untuk pengambilan akta kelahiran anak.
Loh ini sudah selesai Bu? sudah katanya...
Loh bu kok gak seribet yang saya bayangkan ya... padahal saya sudah mempersiapkan diri loh untuk di ribetkan, lah kok semudah ini.... syok saya he he
Tapi saya senang ternyata gak seperti yang di bayangkan...
kalau tadi dihitung prosesnya tidak sampai satu jam, sekitar 40 menitan termasuk ngantrinya, saya mulai ngantri jam 08.49 dan keluar 09.30 WIB
Mudah bunda... ternyata buat akta kelahiran, jangan suruh orang lagi, urus sendiri aja, hemat uang.
Trus kapan jadinya... akta kelahirannya ? menurut tanggal pengambilannya disana tertera tanggal 28 Desember. berarti sekitar satu minggu hari kerja... lumayan lama si ya... tapi ya kita tunggu saja.
Oh ya ada info juga untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen-dokument pribadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Medan telah menyediakan aplikasi berbasis online, disini juga bisa mengurus akta kelahiran.
Kalian bisa register dulu menggunakan NIK kalian dialamat https://sibisa.pemkomedan.go.id/ap, saya sudah mencoba tapi ada sedikit kebingungan, mungkin sebaiknya diberikan panduan lengkap untuk mengkases aplikasi ini...
Itu dia cerita saya membuat akta kelagiran anak, pelajaran yang saya ambil jangan berfikir susah dulu, lakukan aja dulu... kendala kita pikirkan nanti... dan terimakasih kepada pak Ridwan dan Ibu Rosida karena sudah mau menjadi saksi di akta kelahiran anak saya.
Baca Juga : Traktiran Terakhir Bunda Dosen Terbaik Sepanjang Masa
Comments
Post a Comment